PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit 4 Subdit III Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022.
Pelaku diketahui bernama Yulianto bin Zainudin, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Tegal Binangun, Palembang, berdasarkan pengembangan laporan polisi yang dibuat korban pada tahun 2020.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus curat yang menjerat tersangka terjadi pada 24 Mei 2020 di Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Banyuasin.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit 4 Subdit III Jatanras. Tersangka Yulianto diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B-31/V/2020 dan DPO yang diterbitkan pada April 2022,” ujar Kombes Pol Nandang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban bernama Heri Ababil mendapati rumahnya dalam kondisi rusak pada bagian pintu dan kunci. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban menyadari bahwa telah terjadi pencurian. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit televisi 32 inci merek Toshiba, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya bernama Galih, yang kini telah menjalani hukuman pidana,” tambah Kombes Nandang, alumnus Akpol 1997.
Yulianto sendiri diketahui sebagai residivis kambuhan. Ia pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk kasus jambret pada tahun 2018 serta kasus curanmor pada 2019, 2022, dan 2023 di wilayah hukum Sumsel.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tutup mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut.
Atas perbuatannya, Yulianto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Iwan)































