Buron 5 Bulan, DPO Curanmor di Gereja HKBP OKU Timur Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

19

PALEMBANG, BERITAANDA – Komitmen tegas penegakan hukum kembali dibuktikan jajaran Polda Sumsel. Tim gabungan bersama Polsek Belitang I berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di lingkungan Gereja HKBP Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku berinisial YL (32) ini diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan depan PTC, Kota Palembang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tersangka diketahui selama 5 bulan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada 20 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB. Korban AMS (37) saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2018 warna hitam di area parkir gereja dalam kondisi terkunci stang. Namun ketika kembali, kendaraan tersebut telah hilang. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Belitang I dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan YL sebagai tersangka serta menerbitkan DPO pada 4 November 2025.

Informasi keberadaan pelaku kemudian diperoleh tim Reskrim Polsek Belitang I. Kapolsek selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat penangkapan, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona SH MH menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri.

“Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras Polda Sumsel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegas IPTU Rendi, Sabtu (28/2/2026).

Ia menambahkan, pencurian di area rumah ibadah menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

“Rumah ibadah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pengejaran terhadap DPO dilakukan secara konsisten dan profesional.

“Pelaku yang berstatus DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. Keberhasilan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi yang digelar jajaran Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda