Buron 3 Bulan, Kobra Akhirnya Ditangkap Polisi

325

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Usai buron 3 bulan karena menganiaya Kahar (43), akhirnya Kobra alias Lak Bin Nurisa (31) yang merupakan seorang nelayan dari Desa Kuala Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten OKI ditangkap polisi.

Ia ditangkap di rumahnya setelah beberapa kali surat panggilan polisi tidak diindahkan. Akhirnya, Timsus Macan Komering Polsek Cengal yang mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah, langsung ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 170 atau 351 KUHP. Penganiayaan dilakukan di desa itu pada 22 Januari lalu,” kata Humas Polres OKI AKP Iryansyah mewakili Kapolres AKBP Alamsyah dan Kapolsek Cengal Iptu Dedy Suandi, Selasa (5/5/2020) kemarin.

Kronologis penganiayaan, jelasnya, Kobra memukul Kahar saat melintas di depan rumah pelaku menggunakan tangan kosong. Beberapa kali pukulan itu mengakibatkan Kahar jatuh dan mengeluarkan darah dari hidung.

Melihat kejadian ini, ayah Kobra bernama Nurisa ikut mengeroyok korban yang berusaha menyelamatkan diri. Kahar mendapat pukulan tangan kosong dari Nurisa, sehingga banyak warga datang melerai.

“Korban dibantu warga berobat ke bidan desa, karena tubuh dan hidungnya berdarah. Lantas melapor ke polisi,” ujar Iryansyah.

Kepada polisi, Kobra mengakui perbuatannya karena ada pernah berselisih paham dengan Kahar. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda