TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Syahrul M. Pasaribu menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapsel tahun anggaran (TA) 2020.
Rancangan tersebut disampaikan dalam suatu rapat paripurna bersama dewan, Senin (5/8/2019), bertempat di gedung DPRD Tapsel, Sipirok. Dengan pimpinan sidang Ketua H. Rahmat Nasution, serta didampingi wakil ketua Husin Sogot Simatupang dan Naswardi Sihaloho.
Menurut bupati, pedoman penyusunan APBD TA 2020 menjelaskan tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD. Hal ini guna memenuhi amanah konstitusi serta untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan rancangan KUA dan PPAS.
Syahrul pun memaparkan, kemampuan keuangan daerah untuk tahun 2020 relatif mengalami peningkatan yang cukup berarti. Dimana perkiraan pendapatan daerah tahun 2020 meningkat sekitar Rp61.390.024.444 dibanding APBD induk tahun 2019.
“Namun, peningkatan tersebut juga diimbangi dengan kewajiban yang tidak bisa tidak harus kita akomodir untuk dialokasikan pada R.APBD tahun 2020, seperti alokasi dana kelurahan (ADK) dikisaran Rp27 miliar,” jelas dia.
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) juga meningkat sebesar Rp10.409.180.845, dibanding APBD induk TA 2019 yang penggunaannya untuk penyesuaian belanja pegawai daerah yang saat ini berstatus CPNS. Demikian juga dana desa, meningkat sebesar Rp5.032.538.370, alokasi langsung ke pemerintah desa, serta item lainnya.
“Sehingga, pada hakekatnya dana tidak mengikat yang dapat digunakan tahun 2020 cenderung menurun dibanding APBD induk TA 2019. Karenanya, rata-rata OPD Kabupaten Tapsel dilakukan efisiensi dengan harapan tidak sampai mengganggu OPD dimaksud dalam melakukan tupoksinya,” papar bupati.
Disisi lain, beberapa OPD sebenarnya dibutuhkan peningkatan anggaran seperti Dinas Pariwisata sebagai konsekuensi telah ditetapkannya perda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah, Dinas Perhubungan serta perangkat daerah lainnya.
Adapun struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2020 berimbang dan dinamis. Dimana kelompok pendapatan dan belanja daerah defisit sebesar Rp1.930.564.170, sementara kelompok penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp1.930.564.170.
Syahrul menambahkan, rancangan KUA dan PPAS TA 2020 yang disampaikan masih bersifat indikatif, sehingga masih memungkinkan terjadinya perubahan apabila rincian transfer ke daerah sudah ditetapkan oleh Kemenkeu RI. Namun, diharapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan.
“Semoga pokok-pokok rancangan KUA dan PPAS APBD Tapsel TA 2020 segera dibahas, disepakati, hingga selanjutnya dijadikan sebagai acuan penyusunan R. APBD Kabupaten Tapsel TA 2020,” harap bupati dua periode berturut-turut tersebut dihadapan anggota dewan.
Turut hadir dalam paripurna anggota DPRD Tapsel, Wabup Tapsel H. Aswin Efendi Siregar, Sekda Parulian Nasution, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, para camat se-Tapsel, para Kabag dan tamu undangan lainnya. (Anwar)































