Bupati Nias: Penerima PKH juga Dapat Bantuan JPS dari Pemprov

145

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Bupati Nias menyampaikan bahwa penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan lainnya dapat menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disalurkan melalui Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Nias.

“Bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diserahkan hari ini dapat diberikan kepada warga kurang mampu, walaupun keluarga tersebut sudah menerima PKH atau jenis bantuan lain,” terang Bupati Nias saat menyerahkan bantuan sembako Provinsi Sumatera Utara di Kecamatan Gido, Rabu (27/5/2020).

Lebih lanjut bupati mengajak masyarakat kurang mampu yang belum menerima bantuan untuk segera mendaftarkan diri kepada pemerintah desa, agar segera didata.

Kabupaten Nias mendapatkan kuota bantuan jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 28.065 kepala keluarga. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda