Buntut Bentrok di Batang Angkola, Polisi Tangkap 8 Warga

845

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Polisi menangkap sedikitnya delapan (8) orang warga Desa Benteng Huraba. Penangkapan ini terkait pengeroyokan, pembakaran dan provokasi bentrokan dengan warga Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan, Kamis (28/5/2020) malam.

Informasi dihimpun, adanya penangkapan tersebut sempat memicu kembali ketegangan antar warga bertetangga di Kecamatan Batang Angkola ini, dan mengakibatkan Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Tapsel-Kabupaten Mandailing Natal terganggu hingga beberapa jam lamanya.

Warga Desa Benteng Huraba tidak suka ataupun tidak terima setelah salah satu warga mereka atas nama IS (21), Kamis sore sekitar pukul 18.00 Wib, ditangkap polisi karena dituduh merupakan pelaku pengeroyokan terhadap warga Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola.

Sebelumnya tujuh (7) warga sudah terlebih dahulu diamankan ke Mapolres Tapsel. Yakni IAS (33), yang diketahui sebagai Kepala Desa Benteng Huraba. Kemudian RHS (18), DCP (22), JA (34), FAD (17), RS (19), dan DSP (25) yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan, provokasi dan pembakaran.

Penangkapan ini kemudian mendorong warga Benteng Huraba berkumpul dan melakukan pemblokiran jalan lintas yang menghubungkan Kabupaten Tapsel dengan Mandailing Natal. Dilain pihak, warga Pintu Padang pun berkumpul dan bersiaga menghadapi kemungkinan bentrokan susulan.

Aparat keamanan yang turun ke lokasi mengimbau kelompok massa yang sudah mulai saling mendekat ke arah Markas Polsek Batang Angkola supaya saling membubarkan diri. Disini, polisi mengamankan 7 warga lainnya karena diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan pembakaran.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (29/5/2020) dini hari menuturkan, hingga Kamis malam pukul 23.30 Wib, pihaknya telah mengamankan delapan orang warga Desa Benteng Huraba sebagai tersangka pertikaian antar kampung pada 26 Mei 2020 kemarin.

“Usai diperiksa, 7 orang ini ditetapkan sebagai tersangka ditambah satu orang yang diamankan tadi sore sekira pukul 18.15 Wib. Sehingga total ada 8 orang. Mereka diduga sebagai provokator dan tindak kriminal pembakaran rumah dan sepeda motor (milik Badriansyah Daulay),” ujarnya.

Mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrok susulan, tiga ratusan petugas keamanan gabungan, antara lain dari satuan Brimob, Yonif 123/Rajawali, Polres Padangsidimpuan, Polres Tapsel, Satpol PP dan Dishub Tapsel, disiagakan di lokasi.

Masyarakat diminta untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.“Kesepakatan perdamaian sudah disepakati untuk tidak berkelanjutan antar warga, pun demikian proses hukum tetap berjalan,” terang Kapolres Tapsel. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda