Bukti Dipersoalkan di Sidang Tipikor Tanah Lampung, Kuasa Hukum Sebut Kemenag Baru Tahu Saat Gugatan Masuk

7

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kuasa hukum mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, kembali menyampaikan pembelaan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu, ia menyoroti keabsahan alat bukti yang diajukan jaksa. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Agama Republik Indonesia disebut baru mengetahui persoalan tersebut setelah gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan.

“Setelah kami periksa ke Kementerian Agama di Jakarta, kami menemukan bahwa proses ini baru mereka ketahui saat gugatan masuk,” ujar Gindha usai persidangan, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan celah komunikasi maupun administrasi pada awal munculnya perkara.

Pembelaan kali ini berfokus pada validitas sejumlah alat bukti, termasuk surat bernomor 269 dan dokumen lain yang dalam dakwaan jaksa disebut tidak sah atau palsu. Gindha menegaskan bahwa dokumen tersebut sebelumnya telah diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan jaksa kembali mempersoalkan bukti yang sama dalam perkara pidana korupsi.

“Keabsahan alat bukti dan dokumen lainnya sudah pernah diuji di sana. Oleh karena itu, kami yakin klien kami, khususnya Pak Lukman, dapat dinyatakan bebas secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam sengketa perdata sebelumnya, pihak Kementerian Agama disebut telah kalah dalam empat tingkat peradilan, termasuk pada tahap Peninjauan Kembali (PK), meski didampingi Jaksa Pengacara Negara.

Menurutnya, menjadi janggal ketika bukti yang sama, yang tidak dimenangkan oleh pihak Kemenag dalam perkara perdata, kini kembali digunakan dalam konstruksi perkara tindak pidana korupsi. (*)

Bagaimana Menurut Anda