Bukan Pengedar, Pengguna Sabu di Tanjung Durian Jalani Rehabilitasi

1

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan mengarahkan penyalahguna narkotika ke jalur rehabilitasi, bukan pemidanaan.

Tersangka berinisial FR (31), seorang wiraswasta, diamankan pada 7 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kontrakannya di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya SIP MH memerintahkan Kanit Idik I Iptu Feri SH MH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari lokasi, ditemukan satu paket sabu, satu pirek kaca, dan satu alat hisap jenis bong. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu pirek kaca, satu alat hisap bong, serta sampel urine untuk pemeriksaan laboratorium.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. Selanjutnya, pihak keluarga mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Musi Rawas.

Pada 10 April 2026, asesmen terpadu dilaksanakan secara daring oleh Tim TAT BNN Musi Rawas bersama Satresnarkoba Polres Muba. Hasilnya menyimpulkan bahwa tersangka merupakan pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama Sidokkes Polres Muba.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Pendekatan ini merupakan yang kedua kalinya diterapkan oleh Polres Muba dalam periode April 2026, sebagai bentuk konsistensi dalam membedakan penanganan antara pengguna dan pengedar narkotika.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK menegaskan, bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional.

“Kami tegas terhadap pengedar dan bandar. Namun terhadap pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan, kami memberikan kesempatan untuk pemulihan melalui rehabilitasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa pendekatan humanis merupakan bagian dari strategi Polda Sumsel.
“Penegakan hukum harus seimbang. Tindakan tegas bagi pelaku peredaran, dan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna. Ini penting untuk memutus siklus penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda