Buka Rakerwas Itwasda, Kapolda Sumsel Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan Berbasis Digital

68

PALEMBANG, BERITAANDA – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumsel menggelar rapat kerja pengawasan (rakerwas) dengan mengedepankan penguatan pada fungsi pengawasan Polri yang berbasis digital.

Penguatan dimaksudkan dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta mengawal pengawasan Pilkada serentak di Provinsi Sumsel Tahun 2024.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan, saat ini Polri telah mengeluarkan beberapa produk pengawasan yang berbasis digital, diantaranya adalah e-Dumas dan e-Audit dengan harapan memudahkan pekerjaan.

“Digitalisasi, komputerisasi itu untuk mempermudah manajemen pekerjaan manusia. Kalau kita salah, salahnya semakin jauh, tapi kalau kita benar maka benarnya semakin melejit juga, sehingga aplikasi dari pemanfaatan teknologi digital ini harus dipahami betul oleh seluruh personel dan terjaga keamanan security-nya,” ujarnya saat membuka rakerwas Itwasda di salah satu hotel di Kota Palembang, Selasa (16/7/2024).

Pembukaan rakerwas Itwasda ditandai dengan pernyataan orang nomor satu di jajaran Polda Sumsel tersebut.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini rakerwas itwasda Polda Sumsel tahun anggaran 2024 secara resmi saya nyatakan dibuka,” tegasnya.

Pucuk pimpinan Polda Sumsel tersebut mengaku dirinya selalu mengingatkan bahwa di belakang teknologi itu ada sesuatu yang namanya ‘security’ yang harus dijaga untuk terjaminnya layanan secara penuh sepanjang tahun, tidak boleh down, tidak boleh diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, oleh karenanya perlu dikoordinasikan dengan fungsi terkait.

Kapolda Sumsel turut menyinggung program transformasi ekonomi eksklusif dan berkelanjutan yang merupakan salah satu program dari kepolisian.

“Polri bersama dengan stakeholder yang lain, seluruh elemen bangsa selalu berupaya untuk mencapai empat tujuan negara, diantaranya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut serta dalam perdamaian dunia,” urainya.

Terkait fungsi pengawasan, dirinya mengingatkan agar berpedoman kepada Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022. Rachmad mengingatkan pemimpin disetiap strata harus memberikan arahan kepada seluruh anak buahnya.

“Arahan saya kepada seluruh pengemban fungsi pengawasan bahwa saudara adalah bagian dari manajemen/pengaturan. Dalam pengaturan itu ada perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) serta pengawasan dan pengendalian (controlling). Saudara berada di dalam controlling-nya. Pastikan empat hal yakni man, money, material dan method-nya sesuai aturan,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda