Buka Lapak Judi Rolet, Jaidun Ditangkap Polisi

2604

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena telah meresahkan masyarakat atas ulahnya membuka lapak perjudian jenis rolet. Jaidun (46) asal Dusun II RT 13 Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap polisi.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan, Jumat (13/3/2020) sekira pukul 14.00 Wib, anggota Polsek Pampangan mendapat informasi bahwa ada permainan judi jenis rolet di Desa Keman.

“Setelah diselidiki, ternyata benar ada permainan judi jenis rolet di tempat umum. Adapun menjadi bandar judi rolet ini ialah Jaidun, sedangkan yang mengikuti permainan judi itu terdiri dari bapak-bapak, remaja, ibu-ibu bahkan ada juga anak-anak,” ujar dia, Sabtu (14/3/2020).

Hal ini tentu sangat meresahkan, khususnya warga Desa Keman. Kata dia lagi, lalu hari ini, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek Pampangan AKP Salbih Mukarom didampingi Kanit Reskrim IPDA Jamal beserta anggotanya melakukan penggerebekan permainan judi rolet tersebut.

“Dan berhasil amankan bandar judi rolet bernama Jaidun beserta barang bukti alat – alat perjudian, uang tunai hasil perjudian, serta handphone milik pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pampangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas dia.

Barang bukti diamankan, tambah dia, berupa 2 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 4 lembar uang pecahan Rp2 ribu, 28 lembar uang pecahan Rp1.000, 9 keping uang logam pecahan Rp1.000, 4 keping uang logam pecahan Rp500 warna kuning, 59 keping uang logam pecahan Rp500 warna putih, 1 unit Hp jenis samsung warna putih, 1 buah kursi kayu di lapisi cat putih, 1 lembar lapak bertuliskan angka – angka dan 1 set piringan rolet. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda