OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bujang (23), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Marini (19). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/2/2026).
Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung Dody Rahmanto didampingi hakim anggota menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman maksimal.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap kooperatif selama persidangan, memberikan keterangan secara jujur, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan karena dinilai dapat menimbulkan trauma bagi keluarga apabila dikembalikan. Adapun barang bukti berupa sepeda motor akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga korban.
JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Ria Maherlin, menyampaikan rasa lega atas putusan tersebut. Ia menilai vonis yang dijatuhkan telah mencerminkan rasa keadilan.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami, baik dari sisi barang bukti, pasal, maupun pidana,” ujarnya.
Baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Pihak kejaksaan juga akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan terkait langkah hukum selanjutnya.
Ria berharap keluarga korban dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Menurutnya, hukuman seumur hidup merupakan hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan dalam perkara ini.
Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Dalam KUHP baru, pasal tersebut mengacu pada Pasal 458 ayat (3).
Ibu korban, Maryani, tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Meski menerima vonis tersebut, ia mengaku masih berharap hukuman yang lebih berat.
Kuasa hukum terdakwa, Andi Wijaya menyatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Marini di semak belukar Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, pada 15 Juni 2025. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Bujang di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Terungkap bahwa korban dan pelaku saling mengenal serta telah beberapa kali bertemu. Pada pertemuan terakhir di belakang SPBU Desa Muara Baru pada 12 Juni 2025, pelaku mencekik korban, lalu menikamnya di bagian perut, dada, dan leher.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret jasad korban ke semak belukar dan menutupinya dengan karung. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan anting milik korban.
Barang hasil kejahatan tersebut sebagian digadaikan untuk membayar utang, sementara sisanya dikirim ke keluarganya. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Batam hingga akhirnya ditangkap polisi. (Iwan)






























