LAMPUNG TIMUR, BERITAANDA – Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa sepasang kekasih karena diduga melakukan tindak pidana membuang bayi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes EP menjelaskan, sepasang kekasih tersebut berinisial WU (19) dan RA (19) yang merupakan warga Kabupaten Mesuji.
Pelaku tega melakukan perbuatannya dengan cara membuang anaknya di depan salah satu warung warga.
“Tidak jauh dari bayi tersebut ditemukan sebuah plastik berisikan ari-ari dan satu plastik lagi berisikan perlengkapan bayi,” jelas dia, Ahad (2/4/2023).
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Vivi, yang mendengar suara bayi menangis dari di depan warung yang berada di depan rumahnya, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pekalongan.
Dari laporan tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap keduanya. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur. Pelaku akan dikenakan Pasal 308 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (Katharina)































