PALEMBANG, BERITAANDA – Palembang yang masuk dalam salah satu kota Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang, berpengaruh pada jam kerja termasuk sektor perbankan. Bank Syariah Indonesia (BSI) juga ikut menyesuaikan jam layanan pada nasabah.
Area Manager BSI Palembang Lutfi Bukhari mengatakan, seusai dengan aturan sektor kritikal masih boleh bekerja dari kantor maksimal 50 persen. “Di kantor area kita maksimal bekerja 50 persen pegawai, tapi di kantor cabang 40 persen yang bekerja,” ujar Lutfi, Senin (26/7).
Karyawan yang bekerja ini diutamakan petugas teller dan customer service, karena mereka menjadi garda terdepan melayani nasabah.
Selama Covid-19, jam layanan BSI 08.30 WIIB – 14.00 WIB setiap Senin-Jumat. Sebelum pandemi jam layanan pukul 08.00 WIB -16.00 WIB.
Meski jam layanan nasabah ke kantor cabang terbatas, kata dia, namun nasabah bisa tetap bertransaksi menggunakan BSI mobile banking karena fiturnya lengkap hampir sama dengan layanan di kantor cabang. Bahkan transaksi tanpa batas bisa dilakukan 24 jam.
“Fitur BSI mobile banking lebih lengkap, mulai dari layanan nasabah hingga layanan spiritual juga tersedia, memudahkan nasabah sholat dengan mencari masjid terdekat, menentukan arah kiblat karena tersedia fitur menentukan kiblat, hingga layanan ziswaf, kurban dan lainnya,” tambah Lutfi.
Hingga Mei 2021, lanjut dia, pengguna aktif BSI mobil di area Palembang catat 28 ribu nasabah dari semula 19 ribu nasabah.
“Jumlah ini bisa saja naik drastis saat ini, karena Juni lalu dilakukan migrasi yang juga ikut mendorong jumlah pengguna BSI mobile,” pungkas dia.(Febri)






























