PRINGSEWU, BERITAANDA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui langkah tegas terhadap dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum pegawainya di BRI BO Pringsewu, Provinsi Lampung.
Melalui hasil audit internal, BRI menemukan indikasi penyalahgunaan dana simpanan nasabah yang dilakukan oleh seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) di kantor tersebut. Menindaklanjuti temuan itu, BRI secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari sistem pengawasan internal yang ketat dan berkelanjutan, sebagai wujud transformasi budaya kerja dan penguatan sistem pengendalian risiko di lingkungan BRI. Langkah ini sekaligus menegaskan penerapan prinsip Zero Tolerance terhadap tindakan fraud, yang terus digencarkan oleh BRI dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai bagian dari sanksi internal, BRI telah menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan dan prosedur perusahaan.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin menyatakan, bahwa BRI sepenuhnya mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BRI,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, BRI menjamin penggantian dana nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan tidak ada kerugian yang ditanggung oleh nasabah.
Sebagai institusi keuangan nasional, BRI terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan praktik prudential banking, serta berkomitmen aktif dalam pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk fraud maupun pelanggaran etika. (Katharina)






























