PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Walikota Irsan Efendi Nasution membenarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kota Padangsidimpuan menetapkan salah satu warganya sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
“Awalnya merupakan pelaku perjalanan, yang kemudian ditetapkan sebagai PDP Covid-19. Pasien tersebut kini diisolasi di RSUD Kota Padangsidimpuan,” ujar walikota dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2020) malam, di posko Gugus Tugas PP Covid-19.
Dari 1.292 pelaku perjalanan berdasarkan hasil pendataan Gugus Tugas, kata dia, pasien terdaftar di nomor urut 459. Kemudian pada 31 Maret, dari hasil observasi statusnya ditingkatkan menjadi orang dalam pantauan (ODP) dan menjalani isolasi mandiri.
“Namun, dari hasil diagnosa dokter, yang bersangkutan ditetapkan menjadi PDP dan harus diambil tindakan medis,” jelas walikota di hadapan para awak media.
Terkait identitas sang pasien, Irsan belum bersedia membeberkan. Pihaknya belum bisa memastikan apakah si pasien positif atau tidak. Sebab, hasilnya masih harus dikirim ke Jakarta untuk uji laboratorium.
“Kami belum bisa pastikan, nanti setelah hasilnya keluar pasti kita sampaikan. Hingga saat ini PDP masih satu orang. Semoga tidak ada warga kita yang positif virus corona di Kota Padangsidimpuan,” pintanya.
Sedangkan untuk upaya lanjutan, menurut Irsan, Tim Gugus Tugas Padangsidimpuan akan melakukan tracking atau melacak orang yang pernah kontak dengan pasien, termasuk memeriksa anggota keluarganya.
Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, walikota minta masyarakat tetap di rumah dan hanya keluar jika ada keperluan. Batasi pertemuan orang dengan strategi social distancing (jarak sosial) dan physical distancing (jarak fisik).
“Karena cara tersebut merupakan salah satu tindakan taktis, terintegrasi untuk memutus mata rantai Covid-19. Maka itu kami terus menerus mengimbau warga agar selalu berlaku hidup bersih dan sehat,” pungkas Walikota Irsan. (Anwar)































