Berniat Mencuri di Warung Milik Warga Kayulabu, Apesnya Motor Pelaku Tertinggal di TKP

366

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) warung rumah korban Heriyansyah (39) di Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada hari Ahad (19/4/2020) lalu, berhasil diungkap polisi.

Pelakunya adalah Sandriadi alias Kendit (24), warga Desa Kayulabu, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedamaran Timur saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Mesuji Raya OKI. Sementara pelaku lainnya, W (23), juga warga Desa Kayulabu, masih buron (DPO).

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, di hari Ahad (19/4/2020) sekira pukul 03.30 Wib, terjadi aksi curat di warung rumah milik korban Heriyansyah.

“Saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya, dengan kondisi pintu rumah dalam keadaan terkunci. Tiba-tiba korban terbangun karena mendengar suara dari arah luar rumah. Lalu korban keluar kamar dan melihat pintu sudah terbuka,” ungkap dia.

Kendati saat itu lampu dalam keadaan mati, namun korban melihat salah satu pelaku mengambil uang dan rokok yang ada d warung rumahnya. Kata dia lagi, lalu korban berteriak, ‘ada maling’. Mendengar teriakan korban, pelaku itu langsung berlari keluar dari warung rumah korban ke jalan poros.

“Saat korban mengejar pelaku, ternyata ada rekan pelaku yang ikut berlari. Setelah tidak berhasil mengejar pelaku, korban kembali ke rumahnya. Dan saat tiba di rumah, korban mendapati 1 unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol milik pelaku tertinggal di depan rumahnya,” tandas dia.

Tidak lama berselang, datang massa dan berkumpul di depan rumah korban. Kemudian massa tersebut membakar sepeda motor milik pelaku yang tertinggal.

Masih kata dia, dari hasil penyelidikan dilakukan Polsek Pedamaran Timur, diketahui pelaku Sandriadi alias Kendit berada di wilayah Kecamatan Mesuji Raya.

“Senin (11/5/2020) kemarin, Kapolsek Pedamaran Timur IPDA Wahyudi bersama anggotanya, bekerjasama dengan Kapolsek Mesuji Raya IPDA Ilham Parlindungan melakukan penangkapan terhadap pelaku Sandriadi. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan,” ujar dia.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Absolute tahun 2007 warna hitam tanpa nopol dalam kondisi rusak terbakar, yang merupakan milik tersangka Sandriadi alias Kendit.

“Sedangkan kerugian yang dialami korban antara lain 1 pax rokok merk redpol, 1/2 pax rokok merk sampoerna, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda