Berlindung Dibalik Profesi, Oknum Guru di Palembang Diduga Tipu Korban Rp90 Jutaan

10

PALEMBANG, BERITAANDA – Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Polrestabes Palembang menerima penyerahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp90.600.000 yang menimpa seorang warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Terlapor diterima oleh Unit Ranmor Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1031/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 31 Maret 2026.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (17/3/2026) di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Korban berinisial HO (25) mengaku dihubungi terlapor berinisial FY (42), yang diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai guru.

Dalam komunikasi tersebut, terlapor menawarkan kerja sama pengumpulan uang pecahan baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000, dengan iming-iming keuntungan sebesar 20 persen dari total dana yang disetorkan.

Korban kemudian mengumpulkan uang sebesar Rp75.500.000 dan menyerahkannya melalui perantara berinisial T. Namun setelah dana diterima, terlapor tidak mengembalikan uang maupun memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp90.600.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumentasi foto dan video transaksi, rekaman CCTV, rekening koran milik korban, serta satu unit telepon genggam yang digunakan oleh terlapor.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan, bahwa penyidikan perkara ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat adalah amanah. Penyidik kami bekerja maksimal untuk memastikan seluruh alat bukti terpenuhi sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan iming-iming keuntungan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran keuntungan yang tidak wajar. Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Polda Sumsel siap memberikan perlindungan hukum secara maksimal,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda