Berkas Lengkap, Polda Lampung Limpahkan Perkara Tindak Pidana KSDA ke Kejati

125

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung merampungkan penyidikan kasus tindak pidana KSDA menyimpan, memiliki, dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk (kucing hutan), dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (15/3/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

“Hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini penyidik Subdit IV Ditreskrimsus telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Pandra.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit IV Tipidter telah menetapkan Ivan Putra (24) warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana KSDA memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk.

Pandra menjelaskan, Ivan Putra ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada hari Rabu (25/1/2023) silam di areal parkir minimarket Fitrinope yang beralamat di Jalan Raja Hajimena nomor 125 Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari tangan tersangka. petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) ekor kucing kuwuk, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan 1 (satu) buah handphone,” tambahnya.

“Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung telah dinyatakan lengkap (P21). Dan hari ini penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kampung,” tutupnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda