OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur melakukan upaya paksa penangkapan terhadap S (40), pelaku penipuan yang terjadi di Dusun 5 Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (22/8/2023) silam.
Kejadian penipuan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korbanĀ didatangi oleh pelaku bersama satu orang rekannya, meminta sepeda motor korban yang masih dalam angsuran pelunasan, dengan dalih akan ditarik sementara.
“Pelaku menipu dengan cara meminta sepeda motor kepada korban DY (35) yang masih dalam angsuran pelunasan, dengan berkata bohong,” ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Mesuji Makmur IPDA Supardjo, Kamis (1/2/2024).
Pelaku berdalih bahwa sepeda motor itu akan ditarik dan ada pemeriksaan dari bos. Nanti bila sudah ada uang angsuran, sepeda motor akan dikembalikan. Ternyata hingga korban lapor ke pihak kepolisian pada Sabtu (27/1/2024), sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.
“Atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi serta petunjuk yang ada, Selasa (30/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB, kita lalu menangkap pelaku di rumahnya di Desa Srikaton BK 3 Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur,” terang dia.
āSelanjutnya, S dibawa ke Mapolsek Mesuji Makmur berikut barang bukti 1 unit sepeda motor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana,ā pungkas dia. (Iwan)































