Berdalih Bisa Menjamin Jadi TNI, Pedagang Bebek Ditangkap Polisi

234

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Pedagang bebek yang bernama Marsam alias Sam (50) asal Dusun II Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini diringkus Tim Anti Bandit (Tekab) Polres Sergai di kediamannya, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.

Pasalnya, tersangka Marsan menipu korbannya Sukisno (49) warga desanya yang tinggal Dusun IV, yang berdalih bisa memasukan anak korban bernama Setiawan (21) menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018 saat korban Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam ingin memasukkan anaknya menjadi TNI. Lalu, Marsam menjalankan aksinya untuk menyakinkan korban dengan cara menghubungi temannya yang tinggal di daerah Kota Medan, dan meminta Rp100 juta agar menjadi anggota TNI. Sukisno pun menyetujui perjanjian tersebut.

Setelah perjanjian itu, akhirnya korban pun melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap. Pertama sebanyak Rp30 juta, dan transfer tahap kedua sebanyak Rp70 juta.

Setelah beberapa lama, korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan tentang parihal anak korban yang ternyata tidak lulus menjadi anggota TNI. Lalu tersangka pun berdalih bahwa anak korban kalah saat seleksi jasmani, dan berjanji akan mengembalikan uang korban. Tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp59 juta, sisanya akan segera dikembalikan.

Menunggu janji tersangka namun tak kunjung dibayar, lalu Sukisno melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/17/I/2020/SU/RES SERGAI tanggal 10 Januari 2020.

Saat diinterogasi, bapak empat anak ini mengaku belum bisa mengembalikan sisa uang tersebut karena habis untuk membuat warung di daerah Aceh. Karena bangkrut, tersangka kembali ke Sei Rampah dan menjadi pedagang bebek.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (9/6/2020), membenarkan penangkapan terhadap Marsam karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.

“Kina tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, dan kita kenakan Pasal 378 atas Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas  AKBP Robin. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda