Berawal dari Cekcok, Mulyadi Aniaya Warga Lempuing Hingga Buron 9 Bulan

254

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Setelah buron selama 9 bulan, usai aniaya salah satu warga di desanya. Mulyadi (50) asal Dusun V Desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini akhirnya ditangkap polisi, Rabu (17/6/2020) pukul 17.00 Wib.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Jumat (19/6/2020) mengatakan, karena diketahui pelaku telah pulang ke rumahnya di Dusun V Desa Mekar Jaya, lalu langsung dilakukan penangkapan terhadapnya.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson didampingi Kanit Reskrim IPDA M Indra Gunawan. Dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.

“Saat ini tersangka dan barang bukti 1 bilah parang panjang dan 1 lembar baju korban sudah diamankan di Polsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut,” tambah dia.

Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Kamis (5/9/2019) silam sekira pukul 14.00 Wib di Desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing OKI. Masih kata dia, korbannya Slamet (42) warga Dusun 1 Desa Mekar Jaya, dimana akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di leher.

“Saat korban sedang berada didekat rumah pelaku, yang mana pelaku Mulyadi sedang memotong rumput menggunakan parang di depan rumahnya, kemudian tanpa sebab pelaku berbicara kepada korban ‘kenapa lihat-lihat’. Kemudian korban menjawab ‘emangnya kenapa’,” tandas dia menirukan ucapan keduanya saat itu.

“Merasa tersinggung dan tak senang dengan jawaban korban, pelaku mendatangi korban lalu menebaskan parangnya mengenai leher bagian belakang korban, sehingga alami luka. Setelah itu, korban dibawa ke RS Pratama Tugujaya untuk jalani penanganan medis,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda