Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan IRT

11

PALEMBANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Seberang Ulu I (SU I), Kota Palembang, Senin (30/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial Y (43), yang diduga berperan sebagai pengedar di kawasan permukiman padat penduduk, Kelurahan 7 Ulu.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan KH Azhari, Lorong Famili Setia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Setelah dilakukan observasi intensif, petugas menggerebek kediaman tersangka sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rumah.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 13 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,16 gram, serta satu kantong plastik hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Tersangka Y mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali kepada pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu SH SIK menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami telah mengantongi identitas pemasok dan saat ini masih dalam pengembangan. Kami akan terus menelusuri hingga ke jaringan di atasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda