Begini Tata Cara Pengiriman Jenazah Via Cargo Garuda

7148

PALEMBANG, BERITAANDA – Garuda Indonesia memberikan layanan pengiriman barang via cargo yang juga diangkut berbarengan dengan pesawat penumpang. Layanan cargo ini menerima berbagai pengiriman barang, mulai dari makanan, hewan, barang, hingga jenazah.

Untuk pengiriman jenazah, Garuda menerapkan aturan khusus, misalnya kejelasan riwayat sakit jenazah, siapa keluarganya, dan harus mencantumkan surat keterangan resmi dari rumah sakit atau pihak berwajib agar jelas status jenazah tersebut.

“Sebab, kematian dan tujuan jenazah harus jelas agar bisa dipertanggung jawabkan, karena Garuda hanya fasilitator pengangkut saja dan tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada jenazah,” ujar Meisye Paulina Tambunan, Manager Marketing Garuda Indonesia Palembang, Selasa (17/3/2020).

Biaya pengiriman jenazah, baik untuk tujuan domestik maupun internasional akan dibebankan sebesar 200 persen dari ongkos kirim normal. Biasanya jenazah tidak ditimbang atau dihitung dibulatkan menjadi 200 Kg termasuk peti matinya.

“Biaya yang dikenakan untuk masing-masing tujuan atau kota berbeda, karena disesuaikan dengan jarak dan tujuan jenazah diantar,” ujar Meisye.

Syarat yang harus dipenuhi jenazah untuk diangkut cargo yakni, jika jenazah tidak diformalin, maka harus ada surat keterangan dari instansi kesehatan atau karantina dan kepolisian

Bolehkan jenazah tidak diformalin?, tergantung kondisi jenazah dan keputusan dari instansi karantina dan kepolisian. Namun umumnya jenazah diformalin agar tidak menimbulkan bau yang bisa menyebar di dalam kompartemen kargo dan masuk ke kabin penumpang.

Pengiriman jenazah harus didampingi oleh pendamping atau escorter. Batas akhir pengiriman jenazah 90 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat.

Untuk mengirim jenazah utuh, tulang atau abu harus melampirkan syarat antara lain surat keterangan kematian, surat keterangan jenazah yang diformalin dari rumah sakit atau rumah duka, fotokopi KTP milik jenazah dan pendamping serta surat dari badan karantina.

Prosedur pengiriman jenazah, utuh, tulang atau abu yang harus dipatuhi yakni hubungi Cargo Service Center (CSC) atau contact center Garuda Indonesia Cargo untuk membuat reservasi dan menginformasikan kota tujuan, jadwal flight yang diinginkan, dan ukuran peti jenazah kurang lebih 200 Kg.

Jenazah dibawa ke CSC terdekat di kota asal 90 menit sebelum keberangkatan atau sesuai waktu yang diinformasikan oleh Cargo Service Center dengan membawa serta dokumen-dokumen pendukung antara lain :

  • Surat kematian dari rumah sakit.
  • Surat pengantar dari RT/RW dan surat dari kepolisian.
  • Dokumen keterangan bahwa jenazah sudah diformalin.
  • KTP almarhum sebanyak 2 rangkap.
  • Dokumen pelengkap lainnya.
  • CSC akan memberikan AWB No byang dipergunakan untuk mengambil jenazah di kota tujuan.
  • Pengiriman jenazah didampingi oleh escorter yang turut serta dalam penerbangan. Apabila tidak ada escorter, maka wajib menginformasikan kontak dari penerima jenazah di kota tujuan.
  • Di kota tujuan, jenazah dapat diambil di terminal cargo, dengan menunjukkan persyaratan pengambilan seperti AWB No dan KTP atau dokumen lain pendukung yang dipersyaratkan oleh pengelola gudang terminal Kargo di kota tujuan. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda