Bawahan Tersangka KDRT, Kakan Kemenag Tapsel: EG Aktif Masuk Kantor

645
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan, Ihwan Nasution.

PADANGSIDEMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Tapanuli Selatan Ihwan Nasution, akhirnya bersedia buka suara perihal penetapan EG sebagai tersangka kasus KDRT.

Kepada wartawan, Kamis (6/10/2022), Ihwan akui telah menasehati EG. Meski sudah berstatus tersangka, kata Ihwan, EG yang menduduki posisi jabatan sebagai Kasi Haji Kemenag Tapsel itu tetap aktif masuk kantor.

Ihwan menuturkan, pihaknya sudah berupaya memberi nasehat melalui BP-4. Tak hanya itu, EG juga disebutkan telah tiga kali dipanggil guna menengahi permasalahan yang mendera pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

“Berbagai upaya itu tidak membuahkan hasil. Hingga pada akhirnya, NM istri EG memilih jalur hukum untuk penyelesaian polemik rumah tangga mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, awak media sempat kesulitan mendapat konfirmasi Kakan Kemenag Tapanuli Selatan (Tapsel), Ihwan Nasution, mengenai penetapan tersangka KDRT terhadap EG, yang notabene salah satu bawahannya.

Kakan Kemenag Tapsel tersebut seolah apatis dan tak menghiraukan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Suatu tindakan yang dinilai sangat tidak etis dilakukan seorang abdi negara.

Padahal, respon atas konfirmasi itu sangatlah penting guna penyeimbang berita yang akan dimuat. Sekaligus menjawab tanya masyarakat luas yang merasa prihatin adanya perlakuan kurang baik kepada seorang wanita.

Untuk diketahui, EG yang merupakan pejabat di kantor Kemenag Tapsel itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Sidempuan, setelah dilaporkan istrinya.

Berdasarkan pengembangan laporan istrinya tersebut, EG diduga melanggar Pasal 44, UU 23 / 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman pidana penjara 5 tahun, denda Rp 15 juta. [Anwar]

Bagaimana Menurut Anda