Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba, Empat Pria Ditangkap di Palembang, Ada Mantan Polisi

155

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan narkotika dalam sebuah operasi penindakan di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat (18/7/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, empat pria ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa izin serta penguasaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan mendapati empat orang pelaku di dua mobil, yakni Toyota Avanza warna silver dan Honda Jazz warna merah.

Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam beserta enam butir peluru tajam kaliber 9 mm yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku berinisial Adi Bastomi. Diketahui, Adi merupakan mantan anggota Polri.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam mobil. Selain itu, tiga tersangka lainnya, yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay, kedapatan membawa narkotika berupa sabu seberat hampir 10 gram dan beberapa butir pil ekstasi beragam warna dan bentuk.

Petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah, sehingga diduga kendaraan tersebut hasil kejahatan.

“Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Kombes Nandang, Ahad (20/7/2025).

Ia menjelaskan, untuk kepemilikan senjata api ilegal, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk kendaraan tanpa dokumen sah dikenakan Pasal 480 KUHP. Sedangkan kasus narkotika akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Mantan Kabid Humas Polda Riau itu menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya terkait senjata api ilegal dan peredaran narkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda