Bawa Sajam, Warga Ulak Kerbau Diamankan Polisi di Kayuagung

78

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, Ariansyah (36) yang tercatat sebagai warga Dusun 4 Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), terpaksa kini berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai penjahit tersebut, tertangkap di Jalan Lintas Timur Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), oleh jajaran Polsek Kayuagung pada Selasa (9/12/2025) sekira pukul 12.10 WIB.

“Ya betul, tertangkap tangan bawa sajam,” ujar Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Afrizal melalui Kasi Humas Polres OKI IPTU Hendi Yusrian, disampaikan Kasubsie Penmas Humas Polres OKI Aipda Hadi Satrio Bangsa.

Saat itu, Kanit Intel dan anggota Polsek Kayuagung sedang melaksanakan patroli disekitar Desa Celikah. Lalu diperoleh informasi dari security Kejaksaan bahwa ada seorang pria diduga membawa sajam.

“Setelah digeledah, terdapat satu pucuk senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu bersarung kulit warna cokelat di pinggang pelaku. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres OKI,” ujar dia.

Tambahnya, turut diamankan juga satu unit HP Vivo Y12 dan satu unit motor Vixion tanpa nomor polisi warna merah putih.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda