Baru Sepekan Jual Sabu, Warga Dolok Masihul Ditangkap Polisi

533

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Memang apes nasib Samsudirman Nababan (27) warga Dusun II Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini. Baru sepekan menjadi pengedar sabu tapi sudah diringkus polisi, Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 10.30 Wib.

Pelaku mengamankan barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 0,38 gram, 1 lembar plastis klip transparan kosong, uang Rp100 ribu, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dimodif menjadi sekop.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Sergai.

Saat menerima laporan tersebut, selanjutnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul dengan melakukan penyelidikan di lokasi dan setelah tiba di TKP, terlihat pelaku SN sedang duduk disamping rumah, sehingga dilakukan penangkapan.

SN mengaku mendapat barang bukti narkotika jenis sabu dari pelaku SA alias Botak, warga Dolok Masihul Sergai seberat 0,50 gram yang diambil pada hari Senin (6/4/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

“Tersangka sepekan menjadi pengedar sabu, bahkan sejak tahun 2014 sudah menggunakan sabu dan pernah direhabilitasi di BNN Tebing Tinggi tahun 2018. Pria ini beli sabu dengan sistem kerja, yaitu ambil terlebih dahulu sabu baru setelah habis dibayar,” jelas dia.

“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda