Baru 3 Pekan Jual Sabu, IRT Ini Diringkus Polisi

670

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Lindawati Sembiring alias Linda (44), warga Dusun II Desa Jambur Pulau (Jampul) Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan di rumahnya, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 23.50 Wib.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 buah dompet warna biru yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 lembar plastik klip transparan besar kosong, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong milik tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum saat dikonfirmasi, Ahad (12/4/2020), membenarkan penangkapan tersangka yang menindaklanjuti laporam masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan.

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara, dan melakukan under cover buy. Ternyata pelaku dapat dikelabui dan berhasil ditangkap.

“Tersangka Lindawati Simbiring alias Linda ditangkap saat berada di rumah. Saat dilakukan pengeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti di dalam saku celana tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu sebberat bruto 0,52 gram,” ungkap Kapolres.

Hasil introgasi terhadap tersangka, ia mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang bernama YI,
warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, dan membelinya Rp400.000.

Tersangka sudah dua kali membeli sabu dari YI.

Janda dua anak tersebut juga mengaku sudah tiga (3) pekan jadi pengedar sabu, serta memperoleh keuntungan sekitar Rp600.000.

Atas perbuatanya, pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama  20 tahun. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda