Baru 2 Hari Keluar Lapas Kayuagung, Mat Saen Kembali Terlibat Aksi Curanmor

995

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Baru 2 hari keluar dari Lapas Kayuagung dan masih dalam masa bebas bersyarat, Mat Saen (20) yang tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir (OKI) kembali berulah.

Akibat ulahnya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemuda yang baru merasakan udara kebebasan tersebut akan kembali masuk ‘bui’ dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kali ini, residis tersebut ditangkap bersama rekannya, Goni (19) warga yang sama, saat melakukan aksi curanmor terhadap warga.

Ternyata Goni ini juga pelaku curas atau begal, yang kala beraksi terhadap korbannya dibantu AD, masih DPO.

“Rabu (1/12) kemarin, kita berhasil menangkap dua orang pelaku curas dan curanmor. TKP-nya, curas di Desa Dabuk Rejo dan curanmor di Desa Cahaya Maju Lempuing,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, Kamis (2/12) siang.

Dengan didampingi Kasi Humas IPTU Ganda Manik dan Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA Suparman, dia juga menjelaskan, sore kemarin tim gabungan Macan Komering Polres OKI dan Polsek Lempuing mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku ada di dalam sebuah mobil pickup.

“Sehingga dilakukan penyelidikan dan kita buntuti kendaraan tersebut. Pada akhirnya setelah diberhentikan dan kita interogasi sopirnya, ternyata mengaku memang mengangkut DPO yang kita cari,” ungkap dia.

Mobil pickup ini akan menuju Desa Sungai Sodong, karena ada keperluan pekerjaan disana. Lanjut dia, pelaku curanmornya ada dua orang, yaitu Goni dan Mat Saen. Dimana Saen ini merupakan residivis yang baru dua hari keluar dari Lapas Kayuagung.

“Untuk kedua pelaku, masing-masing Mat Saen akan dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan pelaku Goni akan dijerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas dia.

Untuk aksi curanmor dilakukan pelaku Goni dan Mat Saen pada Kamis (4/11) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Cahaya Maju Lempuing, jelas dia lagi, sepeda motor Vega ZR milik korban Sariyanto (46), warga Desa Rejo Binangun Simpang Pematang Mesuji Lampung yang mereka curi.

“Saat itu korban kondangan ke tempat keluarga, dan sepeda motornya diparkirkan di depan rumah keluarganya tersebut. Motor korban dicuri saat situasi sepi dengan cara pelaku merusak kunci kontak motor, lalu membawa kabur,” terang dia.

Sedangkan aksi curas dilakukan pelaku Goni dan rekannya AD, kini DPO, terhadap korban Rahman (30), warga Desa Lubuk Seberuk Lempuing Jaya yang merupakan kurir ID Expres. Sambung dia, aksi terjadi Senin (28/6) sekira pukul 08.30 WIB.

“Saat korban akan mengantarkan paket, melintas di jalintim Desa Dabuk Rejo Lempuing, dipepet pelaku yang kendarai sepeda motor. Korban disuruh berhenti dan ditodong oleh pelaku menggunakan pistol, juga disuruh turun dan pelaku ambil barang dan motor korban,” pungkas dia.

Sementara itu, Korban Rahman (30) saat dijumpai di Mapolres OKI, mengucapkan banyak terimakasih kepada Tim Macan Komering Polres OKI dan Polsek Lempuing yang telah berhasil menangkap pelaku curas atau begal tersebut.

“Terimakasih banyak kepada Polres OKI dan Polsek Lempuing yang telah berhasil menangkap pelaku,” tandas dia. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda