Banyak Pasien Menumpuk di IGD, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung

20

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Menanggapi keluhan keluarga pasien terkait lamanya proses pemindahan pasien dari Unit Gawat Darurat (UGD) ke ruang rawat inap di sejumlah rumah sakit Bandar Lampung, yang disebut-sebut dapat mencapai 2×24 jam karena alasan keterisian kamar, Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung Herman Indratmo menegaskan bahwa waktu tunggu maksimal di IGD adalah 24 jam.

“Jika lebih dari itu, rumah sakit wajib merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki ketersediaan ruang melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT),” ujar Herman usai acara media gathering di Daja House, Bandar Lampung, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, ketika ruang rawat inap memang penuh, rumah sakit harus mengambil tindakan sesuai SOP, yaitu merujuk pasien atau memulangkannya berdasarkan keputusan medis.

Herman menjelaskan bahwa setiap rumah sakit memiliki kuota ruang rawat inap sesuai regulasi pemerintah. Menurutnya, penumpukan pasien di IGD banyak terjadi akibat peserta JKN yang langsung mendatangi IGD tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Akibatnya, IGD menjadi penuh. Sementara jumlah ruang rawat inap terbatas dan memiliki SOP tersendiri. Misalnya pasien anak tidak bisa dicampur dengan pasien dewasa, dan pasien laki-laki tidak bisa satu ruangan dengan perempuan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian peserta JKN belum memahami definisi kondisi gawat darurat. Kedaruratan medis memiliki klasifikasi berdasarkan tingkat keparahan dan ancaman nyawa menggunakan sistem triase. Jika hasil pemeriksaan dokter menyatakan pasien tidak membutuhkan rawat inap, maka pasien dapat dipulangkan.

“Tapi harus dokter yang memutuskan. Jangan pasien yang meminta pulang sendiri,” tegasnya.

Sebagai informasi, capaian kepesertaan JKN di Provinsi Lampung per 1 November 2025 telah mencapai 95,83 persen, atau 8,8 juta dari total 9,2 juta penduduk. Hingga Oktober 2025, sebanyak 310 fasilitas kesehatan telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, terdiri dari 270 FKTP dan 40 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). (*)

Bagaimana Menurut Anda