Bandara Internasional SMB II Terapkan SE Kemenhub 70 Tahun 2022

241

PALEMBANG, BERITAANDA – Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 dan SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif 17 Juli 2022.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Executive General Manager Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, sesuai dengan surat edaran edaran tersebut penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosisi kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster on site saat keberangkatan.

“Bagi penumpang rute domestik yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” jelas dia.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam dan dengan menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum atau tidak layak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi penumpang dengan batasan usia 6 -17 tahun diwajibkan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, dan untuk penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 70/2022,” ujarnya, Rabu (13/7).

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah membuka fasilitas sentra vaksinasi booster beserta seluruh sarana dan prasarana di Bandara SMB II Palembang. Koordinasi telah dilakukan dengan stakeholder, khususnya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan Palembang  guna memastikan ketersediaan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat.

“Adapun sentra vaksinasi booster di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sudah mulai dibuka di kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara SMB II area check in counter. Dengan adanya sentra vaksinasi booster di Bandara SMB II ini, maka penumpang pesawat tidak akan sulit memenuhi persyaratan perjalanan, dan hal ini akan berdampak pada adanya percepatan vaksinasi booster di tengah masyarakat,” tambahnya.

Namun, sebaiknya kelengkapan booster dapat dilakukan sebelum melakukan penerbangan, tidak harus dilakukan di bandara agar perjalanan penerbangan dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala.

“Apabila vaksin booster terpaksa dilakukan di bandara, maka harus disiapkan waktu lebih sebelum terbang karena akan dipastikan terlebih dahulu kondisi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI),” jelas dia.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

“Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” pungkas dia. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda