Bandar Lampung Zona Merah, Polda Lampung Lakukan Penyekatan dan Penertiban Kendaraan

351

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung yang tergabung dalam GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung, terus melakukan kegiatan penyekatan dan penertiban terhadap kendaraan usai ditetapkannya Kota Bandar Lampung sebagai zona merah pandemi Covid-19 oleh Kemenkes RI.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung melalui video conference-nya terkait update data corona, Sabtu (9/5/2020)

Adapun pos penyekatan tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain pos Pelabuhan Bakauheni, pos Batin di Mesuji, pos Way Tuba di Way Kanan, pos Sukau di Lampung Barat, pos Krui di Pesisir Barat, pos Pelabuhan Panjang dan Bandar Bakau Jaya di Lampung Selatan.

“Pihak Ditlantas Polda Lampung, Dishub dan BPBD juga telah melakukan pemasangan stiker pada kendaraan plat luar daerah. Dengan dipasangnya stiker pada kendaraan itu, menandakan bahwa terhadap kendaraan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan saat masuk ke wilayah Lampung, dan untuk menghindari pemeriksaan yang berulang kali,” tegasnya.

Kabid Humas juga menyampaikan bahwa pada Jumat (8/5/2020) kemarin, Tim Satgas Gugus Tugas telah menerima bantuan logistik dari Satgas Gugus Tugas Pusat berupa APD, masker non medis, masker kain, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan bedah, dan sarung tangan luar.

“Selanjutnya disampaikan update data corona pada Sabtu (9/5/2020) antara lain, jumlah ODP hari ini ada 3038 orang, dengan rincian 142 masih dalam pemantauan, 2.894 orang selesai dipantau, meninggal 2 orang (ODP meninggal bertambah 1 orang). Untuk jumlah PDP ada 88 orang, dengan rincian masih menjalani isolasi 15 orang, sembuh 60 orang, dan meninggal 13 orang. Sedangkan jumlah orang terkonfirmasi positif corona adalah 66 orang, dengan rincian diisolasi 40 orang, sembuh 21 orang, dan meninggal 5 orang,” jelas dia.

Kabid Humas mengatakan bahwa pemerintah provinsi menerima donasi dari masyarakat melalui rekening Lampung Peduli Covid-19 Bank Mandiri Cabang Telukbetung dengan nomor rekening 11400 20016989, atau langsung ke Posko Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Balai Keratun, komplek pemprov, Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda