BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Bahas permasalahan seputar investasi dan fintech yang saat ini marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Lampung melakukan silaturahmi dan koordinasi. Hal ini dijelaskan oleh Bambang Hermanto selaku Kepala OJK Lampung didampingi Humas OJK Dwi Krisno Yudo Pramono, Kamis (23/7/2020), di Mapolda Lampung
“Sebagai mitra kerja dengan Polda Lampung, kunjungan kami selain bersilaturahmi juga melakukan koordinasi terkait tugas dan tanggung jawab sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI), khususnya di Provinsi Lampung,” terang Bambang Hermanto usai bersilaturahmi dengan Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto.
Kata dia, SWI ini melibatkan setidaknya 13 Kementerian dan Lembaga yang ada di pusat dan daerah (provinsi), antara lain Bank Indonesia, PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementrian Perdagangan dan lembaga lainnya. “Termasuk OJK sebagai ketua SWI,” tambah dia.
Salah satu tugas dari SWI adalah melakukan pencegahan terhadap tindakan investasi atau penghimpunan dana ilegal, ini banyak terjadi di masyarakat yang menempatkan dananya untuk investasi tetapi investasinya di lembaga yang tidak berizin, tidak diakui OJK atau lembaga yang memiliki kewenangan memberi ijin.
“Hal tersebut yang perlu kita amankan agar masyarakat tidak dirugikan dalam melakukan investasi,” pungkas Bambang Hermanto. (Katrine)





























