Bagai Jatuh Tertimpa Tangga, Pergoki Istri Berselingkuh Malah Kena Tujah

127
Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja ringkus pelaku selingkuh dan penusukan di Tanjung Raja.

OGAN ILIR, BERITAANDA – Pria di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini nekat menusuk suami sah dari selingkuhannya dengan sebilah pisau, lantaran kepergok sedang berselingkuh. Akibatnya, kini pelaku harus berhadapan dengan hukum.

Pelaku bernama Amsal (41) tersebut dibekuk Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja pimpinan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain.

Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah menerangkan, kronologi penganiayaan berawal saat korban bernama Muhlis (43) mengawasi rumahnya pada Selasa (4/7/2023) malam.

Tindakan tersebut dilakukan korban karena takut istrinya diganggu pelaku yang datang malam-malam.

Menurut Hermansyah, korban curiga istrinya selingkuh dengan pelaku. Dan kecurigaan tersebut terbukti saat pelaku mendatangi rumah korban pada malam hari.

“Begitu Amsal masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobrak pintu,” terang Herman di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (5/7/2023).

Korban meneriaki pelaku maling, sehingga Amsal merasa panik dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Pelaku lalu menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya.

Kata Hermansyah, korban penusukan sebelumnya baru pulang kampung pada Idul Adha baru – baru ini, lantaran bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

“Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan Amsal karena datang ke rumah malam-malam,” ungkap Hermansyah.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku, karena selang beberapa jam kemudian, Amsal dibekuk tanpa perlawanan.

“Ya, tadi malam dinihari anggota kami mengamankan pelaku,” terang Hermansyah.

Selain Amsal, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tentunya Amsal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermansyah menegaskan. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda