OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Mengawali tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, rompi oranye tahanan dikenakan kepada tiga orang tersangka, Kamis (8/1/2026) sore.
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan SH MH mengatakan, tim penyidik Kejari OKI telah melaksanakan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“KUR dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI tahun 2022 dan 2023,” ujar Agung.
Sementara itu, Kepala Kejari OKI H. Sumantri SH MH menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yang telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp9.564.522.131,71.
“Adapun tersangka yang telah ditetapkan berjumlah tiga orang, yakni SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021, LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 tahun 2022,” ungkapnya.
Terhadap ketiga tersangka tersebut, jelasnya lagi, disangkakan pasal yang disesuaikan dengan berlakunya aturan hukum yang baru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penerapan dalam masa peralihan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 61.
“Dengan pasal sangkaan primair, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Juga subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tim penyidik saat ini akan terus mendalami serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna membuat terang peristiwa pidana dan akan melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan,” tegasnya.
Selanjutnya, sambung dia, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung guna mempercepat proses penyidikan secara tuntas.
Modusnya, ditambahkan Kasi Pidsus Kejari OKI Parid Purnomo SH MH, bahwa para tersangka mengajukan KUR yang seharusnya dilakukan oleh gabungan kelompok tani (gapoktan), sehingga sejak awal sudah terdapat perbuatan melawan hukum.
“Kemudian, dari pengajuan yang seharusnya tidak lolos verifikasi tersebut, namun karena adanya salah satu pihak dari BSI, yakni SN, akhirnya dapat terealisasi dan dana pun dicairkan,” terangnya.
Dari fakta yang diperoleh, uang tersebut sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM. Ia menambahkan, seperti yang dilakukan oleh SS, dana tersebut digunakan untuk usaha, namun mengalami kerugian sehingga tidak dapat mengangsur.
“Dengan kondisi tersebut, kredit menjadi macet atau gagal bayar, sedangkan di pihak BSI terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI,” pungkasnya. (Iwan)






























