Audiensi PWI Tabagsel ke Dandim 0212/TS: Media Harus Mencerdaskan

233
Ketua PWI Tabagsel Sukri Falah Harahap tengah berbincang dengan Dandim 0212/TS Letkol Inf. Akbar Novrijal Yusananto.

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Komandan Kodim 0212/Tapanuli Selatan Letkol Inf. Akbar Nofrizal Yusananto sepakat untuk ikut mencerdaskan masyarakat dalam memilih dan memilah berita akurat dan terpercaya yang disajikan media.

Hal itu diutarakan Letkol Inf. Akbar Nofrizal Yusananto saat menerima audensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) periode 2020-2023 di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).

Dandim mengatakan, pada era digitalisasi atau Revolusi 4.0 ini, semua informasi beredar dengan cepat meskipun itu hoax. Karena itu, wartawan yang tergabung di PWI diharap bisa menjadi penyeimbang atas pemberitaan yang belum jelas keakuratannya namun beredar luas di tengah masyarakat.

Kemudian Letkol Akbar menyinggung tentang banyaknya media online saat ini. Sehingga masyarakat dihadapkan pada masalah kesulitan untuk memilih dan memilah mana media yang benar dan mana yang abal-abal.

“Saya pernah menjadi ‘korban’ pemberitaan salah satu media online. Dalam pemberitaannya, saya dituding melakukan sesuatu kesalahan yang padahal sama sekali tidak pernah saya lakukan,” jelas Letkol Akbar.

Namun setelah ditelusuri, pemberitaan itu tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik. Media tersebut juga tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada pedoman media siber dan UU No.40 tentang Pers.

“Saya menganggap media itu abal-abal. Namun meski demikian, persoalan ini kami anggap selesai karena wartawannya meminta maaf dan mengakui kesalahannya yang tidak memuat berita secara akurat dan berimbang,” katanya.

Selain itu, Dandim 0212/TS meminta agar media tidak lebih mengedepankan unsur ekonomi, cepat tayang, bombastis dan viralisasi, daripada keakuratan data berita.

“Kasihan masyarakat kita yang belum paham tapi langsung membagikan berita yang tidak akurat. Atas ketidaktahuannya itu, mereka bisa dijerat hukum karena melanggar Undang-Undang Informasi Transaksì Elektronik,” ungkapnya.

Ketua PWI Tabagsel Sukri Falah Harahap pada kesempatan itu menjelaskan apa PWI dan syarat yang harus dipenuhi wartawan agar bisa menjadi anggota. Juga langkah-langkah yang dilakukan dalam mengidentifikasi berita hoax dan media abal-abal.

Kepada Dandim 0212/TS, Sukri Falah Harahap mengucapkan terimakasih karena ikut berperan mencerdaskan masyarakat, diawali dari jajarannya, untuk memilih memilah berita akurat dan media yang bertanggung jawab.

Dia juga menyerahkan copy SK kepengurusan periode kekinian, UU No.40 tentang Pers, kode etik jurnalistik wartawan Indonesia dan nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri tentang koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda