Astaghfirullah! Korban Pencabulan Oknum Guru Ponpes di Lempuing OKI Kembali Bertambah

621

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Jika sebelumnya ada dua orang, ternyata korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru dan penjaga di ponpes dalam Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AM (38) kembali bertambah.

Karena hal itu, tim pengacara Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH dan Subrata SH selaku kuasa hukum korban, membuat laporan baru ke SPKT Polres OKI, Jumat (2/6/2023).

Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi kedua rekannya mengungkapkan, proses laporan tengah berjalan dan korban DT (14), warga Lempuing sedang menjalani visum setelah selesai berita acara pemeriksaan.

“Baru saja kami membuat laporan dan diterima. Tak hanya itu saja, kita juga melayangkan somasi ke pihak ponpes untuk menuntut pertanggung jawabannya secara materil kepada keluarga klien kami,” kata Aziz.

Salah satu isinya, menurut Aziz, kliennya merasa keberatan dan tak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual, yang ironisnya terjadi di dalam ponpes. Dimana pelaku yang seharusnya sebagai pengajar memberikan contoh teladan yang baik serta memberikan pendidikan yang berlandaskan dengan nilai-nilai agama, tetapi malah berlaku sebaliknya.

Pihaknya menuntut pengurus ponpes mengganti kerugian yang timbul dalam musibah ini, baik secara moril maupun materil.

“Kerugian materil yang dimaksud adalah pertama, meminta pengembalian seluruh biaya yang telah diberikan selama anak klien kami menjadi santri maupun biaya non wajib seperti uang donatur dan sumbangan. Kemudian biaya yang timbul dalam mengurus laporan. Sebab, oleh anak klien kami ini menderita traumatik psikologis yang mendalam, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi fisik dan mental anak dikemudian hari, maka klien kami akan membawa anaknya ke dokter psikolog untuk memeriksakan kejiwaan anak,” tandas Aziz.

Dirinya memberikan waktu satu pekan terhitung kemarin, bagi ponpes agar mempertanggung jawabkan baik secara moril maupun materil.

Kalau tidak ada jawaban, kata dia, pihaknya akan melakukan upaya hukum menuntut pimpinan ponpes di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan tuntutan meminta kerugian yang dialami keluarga kliennya.

“Kita sangat menyesalkan sejak kejadian itu hingga saat ini, tak ada itikad baik maupun kewajiban dari pada pengurus pendidikan di ponpes maupun bidang lainnya untuk meminta maaf ke keluarga korban. Ini kekecewaan berat bagi korban dan keluarga besar, karena keluarga korban  mengkhawatirkan masih ada 19 santri lainnya yang jadi korban, masih bersekolah disana. Ini kami dapat info dari korban sendiri. Bahkan yang lebih parahnya lagi, ada santri diduga kuat sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis, karena tertular penyakit dari pelaku AM. Ini sudah sangat memprihatinkan,” cetus Aziz.

Terpisah, Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim AKP Jatrat Tunggal mengatakan, kalau sudah masuk laporannya akan segera ditindaklanjuti dan pelaku juga sudah diamankan beberapa waktu lalu.

“Dari tangan pelaku diamankan handbody, satu helai kaus putih, sarung milik pelaku dan korban. Pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Junto 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan  ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda