Aprilliati Sosialisasi Perda dengan Pola Door to Door

129

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dapil I (Bandar Lampung), Apriliati, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Ahad (3/5/2020).

Dalam kegiatan yang terpusat di Kecamatan Telukbetung Utara Bandar Lampung itu, anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut mengunjungi rumah penduduk dengan pola door to door. Hadir sebagai narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Unila dan Ikatan Advokat Indonesia.

Dalam sosialisasinya, tak lupa Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung itu menyisipkan edukasi tentang pencegahan Covid-19.

“Di bulan suci Ramadhan ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan ujian terhadap kita sebagai umat Islam dengan wabah Covid-19. Maka, jangan sampai ujian ini bertambah dengan kelalaian kita membiarkan keluarga maupun orang terdekat kita terjerumus dengan barang haram bernama narkoba,” kata April saat ditemui, Senin (4/5/2020).

Untuk itu, Ketua KPPI Lampung itu juga mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba dan Covid-19.

“Mari kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan imbauan dari pemerintah, diantaranya mengunakan masker jika keluar rumah, menjauhi kerumuman, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun,” serunya.

Disamping itu, sambung dia, tanamkan pada diri untuk memerangi dan menolak narkoba. “Jangan sungkan melapor untuk dilakukan rehabilitasi jika ada keluarga yang menjadi korban atau pemakai narkoba,” tegasnya.(Katrine)

Bagaimana Menurut Anda