BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya reformasi nyata dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta komitmen terhadap peningkatan kualitas pendidikan rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Fauzi Heri, dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).
Fauzi menjelaskan, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan langkah penting dalam memperkuat peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.
“Perubahan status hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 harus diiringi peningkatan profesionalisme, transparansi, dan daya saing Bank Lampung,” ujar Fauzi.
Fraksi Gerindra, lanjutnya, mendukung penetapan modal dasar sebesar Rp1,5 triliun serta keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga dalam penyertaan modal. Dukungan itu diberikan dengan harapan Bank Lampung dapat beroperasi lebih efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah.
“Bank Lampung harus menjadi benteng ekonomi rakyat, bukan sekadar institusi keuangan. Ia harus hadir di tengah petani, nelayan, dan pelaku UMKM, sehingga mampu menggerakkan perekonomian dengan keberpihakan. Keuangan yang diberkahi adalah keuangan yang memberi manfaat, bukan sekadar keuntungan,” tegasnya.
Terkait Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Fauzi menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus penguatan tata kelola BUMD.
“Perubahan ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan transparansi agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi daerah,” katanya.
Fraksi Gerindra juga menilai bahwa perluasan bidang usaha serta kepemilikan modal sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Lampung akan meningkatkan kontribusi PT Wahana Raharja (Perseroda) terhadap pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Namun, Fauzi mengingatkan pentingnya reformasi dari sisi sumber daya manusia.
“Perubahan status hukum harus disertai perubahan mental dan moralitas pengelolaan,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang wajib belajar 12 tahun, Fraksi Gerindra menilai langkah tersebut tepat untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kemampuan keuangan daerah dan pembagian kewenangan terkini.
“Peraturan lama sudah tidak relevan karena disusun sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Fauzi.
Fraksi Gerindra mendukung langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyusun regulasi baru yang lebih realistis, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan tetap berorientasi pada peningkatan akses serta mutu pendidikan bagi masyarakat. (Katharina)




























