Anggota BPD se-Kota Gunungsitoli Periode 2020-2026 Resmi Dilantik

292

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli melaksanakan pelantikan dan mengambilan sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Gunungsitoli terpilih periode 2020-2026, Senin (20/4/2020).

Pelantikan anggota BPD se-Kota Gunungsitoli dilaksanakan di masing-masing kecamatan pada waktu dan jam yang berbeda, yaitu di Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa dan Kecamatan Gunungsitoli Utara pada hari Kamis (16/4/2020). Sedangkan untuk di Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dan Kecamatan Gunungsitoli dilaksanakan tanggal 17 April 2020.

Peresmian dan pengambilan sumpah dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 ini tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 1,5 (satu setengah) meter dan wajib menggunakan masker serta membatasi jumlah undangan yang hadir.

Anggota BPD yang dilantik sebanyak 591 orang se-Kota Gunungsitoli, terdiri dari Kecamatan Gunungsitoli Barat sebanyak 55 orang, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa sebanyak 51 orang, Kecamatan Gunungsitoli Utara sebanyak 78 orang, Kecamatan Gunungsitoli Selatan sebanyak 87 orang, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sebanyak 156 orang dan Kecamatan Gunungsitoli sebanyak 64 orang.

Wakil Walikota Gunungsitoli Sowaa Laoli yang melantik anggota BPD terpilih dalam arahannya mengharapkan, anggota BPD yang baru dilantik dapat menyalurkan ide-ide yang bersifat kreatif dan inovatif demi terciptanya sebuah pemerintahan yang berkualitas, sehingga mampu menjawab seluruh permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat desa.

“Kepada kepala desa kami mengimbau untuk segera melaksanakan serah terima di desanya masing-masing,” ujarnya.

Selanjutnya, Sowaa mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penanganan masalah ini melalui dukungan dan percepatan terhadap perencanaan kegiatan penanganan wabah virus corona melalui APBDes tahun anggaran 2020.

“Dan kepada anggota BPD yang baru dilantik agar mendorong pemerintah desa untuk segera membentuk relawan desa ‘lawan Covid-19’, dengan menganggarkan biaya di dalam APBDes tahun anggaran 2020 sebesar maksimal Rp35 juta yang diperuntukkan untuk membiayai penanganan penanggulangan wabah virus Covid-19 ini agar tidak tersebar luas di tengah-tengah masyarakat,” imbaunya. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda