Alasan Jaga Diri, Miska Nekat Bawa Senpira

437

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Miska (36) yang merupakan warga Desa Talang Jaya Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Lampam Polres lantaran tertangkap tangan membawa atau menyimpan senjata api rakitan (senpira), Kamis (16/04) sore.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh gesek kayu tersebut diamankan di Jalan Simpang Lebung Bebek Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam berkat informasi yang diterima aparat kepolisian bahwa ada seseorang yang membawa senjata api.

Berbekal informasi ini, jajaran Polsek Pangkalan Lampam langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan.

Dari tangan Miska, polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir peluru.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubbag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan, saat diamankan dan berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan senpira ini untuk jaga diri.

“Pelaku yang berprofesi atau bekerja sebagai buruh gesek kayu ini mengaku senpi tersebut disimpan atau dimiliki pelaku untuk berjaga-jaga atau menjaga diri,” kata Iryansyah, Jumat (17/4/2020) pagi.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pangkalan Lampam untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, serta akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No. 1 Tahun 1961,” jelasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda