Aksi Tenda di Gerbang Pabrik Hampir 10 Bulan, Manajemen Baru PT San Xiong Steel Curigai Ada Kepentingan Lama

3

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Aksi pemasangan tenda oleh sekelompok eks pekerja di depan gerbang PT San Xiong Steel Indonesia, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menuai sorotan.

Aksi yang telah berlangsung berbulan-bulan itu dinilai tidak semata-mata memperjuangkan hak pekerja, melainkan diduga ditunggangi kepentingan manajemen lama perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum manajemen baru, Aristoteles, menanggapi penolakan pembongkaran tenda oleh kelompok Solihin Cs sejak Senin (16/2/2026).

“Jika dilihat dari rangkaian peristiwa dan dinamika di lapangan, ada indikasi kuat bahwa aksi ini tidak berdiri sendiri. Kami menduga masih ada relasi dan kepentingan yang dijaga antara kelompok massa dengan manajemen lama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Aristo menambahkan, manajemen baru di bawah kepemimpinan Finny Fong sejak Maret 2025 justru berupaya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, termasuk membuka ruang dialog dan mediasi.

Menurutnya, pendirian tenda tepat di depan gerbang utama pabrik telah menghambat aktivitas perusahaan selama hampir 10 bulan. Padahal, manajemen baru tengah berupaya memulihkan operasional agar roda produksi kembali berjalan dan hak-hak pekerja dapat dipenuhi.

“Gerbang tertutup, aktivitas terhenti, dan kerugian perusahaan semakin besar. Yang paling dirugikan bukan hanya manajemen, tetapi juga pekerja lain yang ingin kembali bekerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, rencana pembongkaran tenda bukan bertujuan represif, melainkan sekadar memindahkan posisi agar tidak menutup akses keluar-masuk pabrik.

Selain itu, manajemen baru sebelumnya telah menempuh jalur mediasi dan menyepakati skema pembayaran gaji tertunggak secara bertahap, mulai dari 20 persen, 50 persen, hingga terakhir disepakati 70 persen.

“Kesepakatan itu ada dan diakui. Jadi tidak benar jika disebut manajemen baru tidak memiliki itikad baik,” tegasnya.

Namun, aksi pendudukan gerbang pabrik tetap berlanjut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat konflik kepemimpinan perusahaan disebut telah melalui proses peradilan dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Aristo menegaskan, status kepemimpinan perusahaan kini berada di bawah manajemen baru.

“Putusan sebelumnya sudah final dan mengikat. Secara hukum, kepemimpinan lama tidak lagi memiliki kewenangan. Maka sangat janggal jika masih ada upaya mempertahankan situasi yang justru menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Keberlanjutan aksi tenda juga dinilai berpotensi memperkeruh situasi kamtibmas serta menghambat penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Manajemen baru berharap aparat dan seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif, tidak semata dari narasi aksi massa, tetapi juga dari konteks hukum dan upaya pemulihan perusahaan.

“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat. Namun jangan sampai perjuangan buruh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mempertahankan konflik demi kepentingan lama,” pungkas Aristo. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda