Akibat Pinjam Motor, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

66
M. Ali diamankan Tim Macan Putih Polsek Indralaya atas ulahnya gelapkan motor.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengamankan M. Ali yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Dekat Jembatan Sakatiga Kecamatan Indralaya pada Rabu (4/5) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu atas ulahnya yang telah merugikan Jaka Satria, warga Dusun III Desa Palem Raya Kecamatan Indralaya. Dimana motor korban tidak dikembalikan lebih dari 10 hari, usai dipinjam pelaku pada Senin (18/4) lalu. Akibatnya, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku ketika itu lagi duduk di warung pinggir jalan di perumahan BIP dekat SMU 2 Indralaya Utara. Lalu datanglah pelaku dan berkata untuk meminjam sepeda motor miliknya, dengan alasan hendak mengantar temannya ke pinggir jalan lintas untuk menunggu angkot umum,” ujar Kapolsek Indralaya AKP. Herman didampingi Kanit Reskrim IPDA. Zulkarnain Afianata, Kamis (5/5).

Lebih lanjut dia menambahkan, korban yang mengenal pelaku ini akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek dengan nomor LP/B/27/IV/2022 /Sumsel/Res OI/Sek Ind tanggal 19 April 2022.

“Menerima laporan ini, tim lalu bergerak. Dan Alhamdulillah berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa 1 lembar  STNK dan 1 unit sepeda motor milik korban. Selanjutnya kita akan melengkapi pemeriksaan dan melanjutkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum nantinya,” tutup Kapolsek. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda