Akademisi Unila: Tuntutan Mati untuk Oknum TNI AD Bukti Hukum Tak Pandang Bulu

23

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, menilai tuntutan hukuman mati yang diajukan Oditur Militer terhadap oknum TNI AD, pelaku penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan sebagai langkah yang tepat dan profesional.

Menurutnya, tuntutan itu mencerminkan komitmen institusi hukum militer dalam menegakkan keadilan tanpa memandang status pelaku.

“Hukuman mati tersebut sudah pas dan sewajarnya, karena tindakan oknum tentara itu terbukti merupakan pembunuhan berencana,” ujar Budiono saat dimintai keterangan, Selasa (22/7/2025).

Budiono menyebut fakta-fakta persidangan secara jelas menunjukkan bahwa terdakwa telah merencanakan aksinya sebelum mengeksekusi tiga anggota Polri hingga tewas.

Ia menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi militer sebagai bagian dari aparat negara.

“Seharusnya aparat negara menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru melanggarnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah tegas dari Oditur Militer menjadi sinyal penting bahwa pelanggaran berat tidak akan ditoleransi, bahkan jika dilakukan oleh sesama aparat negara.

“Ini adalah momentum penting bagi peradilan militer untuk membuktikan kepada publik bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Dengan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, Budiono berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan.

“Kasus ini menjadi ujian transparansi dan profesionalisme peradilan militer, yang selama ini kerap dinilai tertutup oleh masyarakat,” pungkas Budiono. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda