PALEMBANG, BERITAANDA – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya kedua debt collector karena terdesak untuk melindungi keluarganya saat kejadian.
“Waktu kejadian ada 12 orang tak dikenal, diduga debt collector menghadangnya dan memaksa menyerahkan kunci mobil. Padahal anak dan istri Aiptu FN saat itu berada di dalam, sehingga ketakutan,” jelas Sunarto di Mapolda Sumsel, Senin (25/3/2024).
Saat memberikan keterangan resmi tersebut, Sunarto juga mengatakan bahwa 12 orang diduga debt collector itu menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci, sehingga ada upaya Aiptu FN untuk melindungi keluarganya.
“Aiptu FN membela diri karena dihadang 12 orang. Tindakan debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat, di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran,” tegas Sunarto.
Padahal hal itu, ditegaskan Sunarto, sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.
“Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli, dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru,” tegas Sunarto lagi.
Dengan kejadian ini, Sunarto meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku. “Terutama pihak finance yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa penarikan melalui proses pengadilan. Itu adalah utang, tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum,” ujar Sunarto.
Sementara untuk status Aiptu FN, menurut Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan. Dan untuk sangkur itu bukan dari dinas, tapi memang yang dijual secara bebas.
“Usai kejadian, Aiptu FN sempat hilang pulang ke rumah orangtuanya di Lubuklinggau untuk menenangkan diri. Setelah itu, dia serahkan diri, diantarkan keluarganya ke Polda Sumsel. Dan sekarang masih terus kami selidiki,” pungkas Agus. (Iwan)































