Aduan Masyarakat Via 110 Antarkan Polres OKU Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam 24 Jam

3

OGAN KOMERING ULU, BERITAANDA – Kecepatan respons terhadap aduan masyarakat melalui layanan polisi 110 kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu hari di dua kecamatan berbeda, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji. Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung bergerak dan mengamankan seorang tersangka berinisial K (41), yang berprofesi sebagai petani, di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 38 paket sabu dengan berat bruto 9,77 gram yang diakui tersangka untuk dijual kembali.

Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB, respons cepat kembali ditunjukkan setelah laporan masyarakat masuk melalui layanan polisi 110. Unit I Satresnarkoba segera bergerak menuju Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan dan mengamankan tersangka kedua berinisial MAL (33), seorang wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 2,74 gram, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.

Barang bukti pada kasus pertama meliputi 38 paket sabu, satu unit telepon genggam Redmi C25Y, dan satu helai celana pendek. Sementara pada kasus kedua, petugas mengamankan 12 paket sabu, satu kotak kacamata, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta uang tunai sebesar Rp130.000.

Secara keseluruhan, kedua pengungkapan tersebut menghasilkan penyitaan total 50 paket sabu dengan berat bruto 12,51 gram dari dua tersangka di dua kecamatan berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa layanan polisi 110 merupakan instrumen vital dalam mendukung kecepatan dan ketepatan penindakan kepolisian. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat dipetakan secara cepat, sehingga petugas mampu bergerak simultan di dua lokasi berbeda dalam satu hari.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP menegaskan, bahwa peran masyarakat melalui layanan 110 menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

“Pagi di Semidang Aji, malam di Ulu Ogan, seluruhnya berawal dari laporan masyarakat. Layanan 110 menjadi penghubung utama antara masyarakat dan kepolisian. Setiap informasi yang masuk kami respons secara cepat dan terukur,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum OKU.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa efektivitas layanan 110 semakin terbukti sebagai kanal pelaporan yang responsif dan terpercaya.

“Dua pengungkapan di dua lokasi berbeda dalam satu hari menunjukkan bahwa layanan 110 bukan sekadar sarana pelaporan, tetapi telah menjadi bagian penting dari sistem penegakan hukum yang cepat dan terintegrasi. Kami menjamin setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda