BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan AR. Suparno SE, mengadakan sosialisasi Perda No.3/2017 tentang perlindungan anak, Sabtu (4/3/2023).
Acara tersebut dihadiri warga Kecamatan Rajabasa serta lurah, RTl dan Babinsa Kelurahan Rajabasa Jaya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu AKBP Feriwanto S.Sos. MM dari Polda Lampung dan Pokdar Kamtibmas AKP. Purn. A. Basridina SH MH.
Wakil rakyat yang terpilih dari Kota Bandar Lampung, AR. Suparno menyampaikan bahwa saat ini marak sekali perlakuan kekerasan terhadap anak dan sangat memprihatinkan terjadi di masyarakat.
“Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak harus ditingkatkan. Mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Orangtua harus menjadi contoh untuk berperilaku baik, karena anak akan mencontoh apa yang dilakukan orangtuanya,” ungkap dia.
AR. Suparno berpesan kepada ibu dan bapak yang hadir agar menjadi tauladan bagi anak-anaknya, melindungi anak dari segala macam bentuk kekerasan.
Sementara itu, AKBP. Feriwanto juga menyampaikan bahwa pendidikan agama sejak dini diperlukan dalam mendidik anak, guna menghindari perilaku anak di luar batas.
“Ada beberapa hak anak yang harus kita pahami, yaitu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, hak untuk memperoleh pendidikan, hak pelayanan kesehatan, hak melaksanakan ibadah dan sebagainya. Untuk itu mari didik anak kita sesuai norma yang berlaku, dan lindungi anak dari segala bentuk tindakan kekerasan,” ujarnya.

Narasumber dari Pokdar Kamtibmas A. Basridina mengimbau kepada semua orangtua bisa memberikan ketauladanan dalam mendidik anak, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai usia dan perkembangan psikologisnya.
“Karena anak adalah masa depan bangsa, mari kita didik dengan baik dan lindungi dari segala macam bentuk kekerasan. Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua untuk menjaga anak kita dari tindakan yang dapat merugikan anak,” pungkasnya. (Katharina)






























