Ada Sengketa Tanah di Dalam Dua Wilayah, ATR/BPN OI Diduga Mal Administrasi

808
LAI BPAN saat menerima surat keterangan atas lokasi tanah dari pihak Camat Tanjung Batu.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) DPD Sumsel menduga ada oknum ATR/BPN Ogan Ilir (OI) yang terlibat memuluskan perampasan hak atas sebidang tanah milik Rusli M. Zen di wilayah Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu.

Hal ini berdasar setelah LAI BPAN melakukan investigasi di lapangan, dimana sebelumnya mereka menerima kuasa khusus dari Rusli M. Zen pada tanggl 30 Juni 2020 yang lalu untuk mengurus permasalahan sebidang tanah miliknya yang telah diambil alih orang lain dengan luas 26,740 meter persegi.

Yongki Ariansyah SH selaku Ketua Tim Investigasi LAI BPAN DPD Sumsel akhirnya mengambil sikap dan segera memasang plang di lokasi tanah yang disengketakan, tentu saja bukan tanpa sebab. Mengingat yang memberi kuasa kepadanya juga memegang surat keterangan hak tanah dengan Nomor :590/020/KD.BR/2013 dan SKHT Nomor:590/019/KD.BR/2013.

Tak hanya itu, LAI BPAN juga melayangkan surat tertulis untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat kepada ATR/BPN OI agar mendapat kejelasan atas sebidang tanah tersebut.

‘Menurut keterangan saudara Rusli, ada warga yang mengaku memiliki sertifikat di atas tanah tersebut dan diketahui pemilik sertifikat itu atas nama Mansuri,” ucap Yongki, Rabu (15/7/2020).

Setelah dipelajari, lanjutnya, sertifikat atas nama Mansuri itu diduga maladministrasi, dimana sertifikat ini berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara dengan NIB 04.16.07.0700771.

“Sedangkan menurut informasi surat dasar Mansuri, itu adalah surat keterangan No:15/VIII/78 atas nama  Achmad Hanafi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pembarap Dusun Burai, dan diketahui oleh Pasirah Kepala Marga Burai pada tahun 1978 dengan ukuran 500×300 meter persegi,” sambungnya.

Masih dalam penjelasan Yongki, pada tanggal 20 April 2012, ada berita acara pemeriksaan tanah tersebut yang dikeluarkan oleh Yurlina SH selaku Kepala Desa Tanjung Baru, dan surat keterangan Nomor:594/09/KD-TB/2013 yang menerangkan bahwa benar Achmad Hanafi memiliki sebidang tanah yang terletak di Dusun III Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara dengan No:SK,15/VIII/1978.

Berdasar surat keterangan itu, kemudian surat yang ditandatangani oleh Camat Tanjung Batu dengan Nomor:590/133/Kec-TB/2020 yang isinya menerangkan serta membenarkan bahwa tanah yang disengketakan berada di wilayah Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Sesuai dengan berita acara lapangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Burai tanggal 8 Desember 2014, kemudian peta Kecamatan Tanjung Batu dengan Desa Burai dan Kecamatan Indralaya Utara yang dikeluarkan oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Selanjutnya peta administrasi Kecamatan Indralaya Utara dan Kecamatan Tanjung Batu dari salinan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor:09 Tahun 2012 Tanggal 2 Desember 2012, serta surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 100/54/1/2020 Tangal 2 Februari 2020 tentang klarifikasi penegasan.

“Kami meminta ATR/BPN Ogan Ilir menarik kembali sertifikat yang sudah mereka terbitkan atas nama Mansuri, karena sudah jelas antara Desa Tanjung Baru dan Desa Burai berbeda wilayah dan kecamatan. Jangan karena kesalahan ATR/BPN banyak pihak yang dirugikan. Kami akan bongkar mafia tanah dibalik kasus itu,” pungkasnya. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda