ABK yang Dilarung ke Laut Hanya Digaji Rp6,7 Juta Selama 8 Bulan

601

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Rika (31), keluarga WNI yang meninggal dan dilarung ke laut oleh kapal China, tak kuat menahan rasa kesedihan bercampur kekecewaan, lalu menangis sejadinya ketika menceritakan kembali kabar tentang adiknya, Sepri, di kediamannya Desa Serdang Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI, Sumsel, Jumat (8/5/2020).

Saat ditemui, Rika sangat kecewa karena kabar yang disampaikan oleh pihak PT. Karunia Bahari Samudera berbeda dengan apa yang didengarkannya secara langsung dari teman Sepri, setelah viral dan banyak diberitakan media massa.

Setelah mengetahui perbedaan keterangan dari tempat adiknya bekerja dengan apa yang dilihat di televisi, Rika pun mencari tahu langsung kebenarannya. Lalu menanyakan hal tersebut kepada rekan kerja satu kapal dengan adiknya melalui sambungan handphone, yang dulu pernah memberikan kabar bahwa Sepri meninggal dan jasadnya dilarung ke laut.

“Pada saat saya tanyakan, ‘dek tadi saya nonton di televisi, apakah benar pernyataan ABK yang selamat itu bahwa disana adik saya bekerja selama 18 jam perhari, 6 jam sekali baru diberi makan dan minumnya pun air laut yang disterilkan’. Lalu dia menjawab, ‘memang benar yuk seperti itu’,” ujar Rika menceritakan pembicaraan dengan teman adiknya kepada wartawan.

“Kalau memang seperti itu perlakuannya, pantas saja adik saya meninggal, bukan lantaran sakit seperti halnya yang diinformasikan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja,” tambah dia lagi.

Sebelumnya, pihak keluarga baru mengetahui bahwa Sepri meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 2019, itu pun dari teman kerjanya. Lalu pada tanggal 16 Januari 2020 dipanggil oleh pihak PT. Karunia Bahari Samudera untuk datang kesana, dan biaya keberangkatan difasilitasi oleh mereka.

“Setelah sampai disana, kami diberi uang sebesar Rp50 juta untuk biaya duka dan sebagainya, lalu diminta untuk menandatangani surat pernyataan oleh mereka. Sedangkan untuk gaji Sepri selama bekerja beberapa bulan belakangan ini baru ditransfer sebesar Rp6,7 juta selama 8 bulan bekerja, setelah dipotong biaya ini dan itu,” jelas dia.

Sementara itu sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Sepri dari kantor hukum Prasaja Nusantara, Aulia Aziz Al Haqqi SH, Saddam SH, dan Subrata SH mengatakan, bahwa keterangan dari PT. Karunia Bahari Samudera yang memberikan kabar sebelumnya, sangat diragukan.

“Yang katanya Sepri meninggal karena sakit, logikanya pihak perusahaan tidak akan menerima orang itu bekerja jika pekerja itu dalam kondisi sakit atau ada penyakit,” tegas dia.

“Lalu kemudian dengan pola kerja 18 per hari ditambah dengan asupan makanan dan minuman yang diberikan, seperti yang diketahui sedang viral saat ini, mereka diberi minum air laut, hal ini yang diduga menyebabkan meninggalnya adik dari klien kami,” tambah dia lagi.

“Dan juga masalah hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, seperti halnya gaji. Karena kita ketahui dari pihak keluarga, Sepri bekerja selama kurang lebih 10 bulan dan hanya menerima uang sebesar Rp6 juta sekian, tidak mungkin bekerja 10 bulan hanya menerima Rp6 juta,” jelasnya.

Dia menduga ada semacam eksploitasi. Untuk itu, pihaknya meminta kepada perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban uang asuransi sesuai nominal dan lainnya.

“Kemudian apabila dalam perjalan nanti ditemukan penyebab kematian Sepri ada unsur pidana, maka kita akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda