50 Butir Ekstasi Disita dalam 24 Jam, Dua Pengedar Dibekuk di Lokasi Berbeda

50

PALEMBANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, melalui operasi di dua lokasi berbeda pada 8–9 April 2026. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menghadapi berbagai modus penyembunyian narkotika yang semakin beragam.

Kasus pertama terjadi pada 8 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas mengamankan tersangka MA (25) di area parkir Penginapan Bukit Makmur, Jalan Sultan M. Mansyur, Kecamatan Ilir Barat I. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 butir ekstasi berlogo WA warna hijau dengan berat bruto 3,52 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

MA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif.

Selanjutnya, pada 9 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Unit 7 Satresnarkoba kembali melakukan penindakan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi di kawasan Enter Kost, Kecamatan Ilir Timur II. Petugas mengamankan tersangka MS (21) di lokasi, lalu melakukan pengembangan ke kediamannya di Jalan Mangku Bumi, Lorong Bunga.

Dari penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan 40 butir ekstasi yang terdiri dari tiga varian, yaitu 20 butir logo Heineken warna kuning, 15 butir logo WA warna hijau, dan 5 butir logo XXX warna pink dengan total berat bruto 17,65 gram. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah bola lampu.

MS mengakui kepemilikan barang tersebut untuk diperjualbelikan. Hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.

Barang bukti yang diamankan pada kasus pertama meliputi 10 butir ekstasi, satu unit sepeda motor Honda Vario 160, satu unit telepon genggam Redmi A5, serta uang tunai Rp100.000. Sementara pada kasus kedua, petugas menyita 40 butir ekstasi tiga varian, satu buah bola lampu sebagai media penyembunyian, serta satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu menegaskan, bahwa para pelaku terus berupaya mengelabui petugas dengan berbagai cara, namun berhasil digagalkan berkat ketelitian aparat di lapangan.

“Modus penyembunyian semakin beragam, mulai dari jok motor hingga bola lampu. Namun personel kami melakukan pemeriksaan secara detail dan menyeluruh terhadap setiap objek yang mencurigakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk lolos,” tegasnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesiapsiagaan jajaran dalam menghadapi dinamika peredaran narkotika.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku narkoba di Palembang. Setiap modus pasti akan kami ungkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa pihaknya terus meningkatkan kapasitas personel untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan narkotika.

“Setiap bentuk peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Peningkatan kemampuan penyidik terus kami lakukan agar mampu mengimbangi pola kejahatan yang berkembang,” ungkapnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda